Persyaratan usulan pensiun BUP (Batas Usia Pensiun), Meninggal Dunia dan APS (Atas Permintaan Sendiri)
- Surat Pengantar dari Unit Kerja
- Pas Photo terbaru 3 x 4 cm sebanyak 7 lembar
- Surat Keterangan Kematian ( bagi pegawai yang meninggal )
- Surat Permohonan Pensiun
- Surat Pernyataan tidak Memiliki Barang Negera
- FC. KARPEG, KARIS/KARSU dan KTP Suami/Istri
- Akte Nikah (legalisir)
- Surat Keterangan Janda/Duda dari Desa/Kelurahan (Pensiun Janda / Duda)
- Daftar Susunan Keluarga
- FC. Kartu Keluarga
- FC. Akte Anak (yang masuk leger gaji)
- Riwayat Pekerjaan
- FC. SK CPNS, PNS, SK Terakhir dan SK Penyesuaian Masa Kerja
- KGB Terakhir
- Konversi NIP Baru
- FC. Ijazah Terakhir
- Perincian Gaji
- SKP 2 Tahun Terakhir
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dan Tidak Pernah di Pindana dari BKPSDM
Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) stel
Kelengkapan persyatan lainnya akan ditentukan oleh BKPSDM